For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/13/PBI/2011

Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/13/PBI/2011 Tahun 2011 tentang Penilaian Kualitas Aktiva bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah

Also known as: Peraturan BI 13/13/PBI/2011 · Peraturan BI No. 13/13/PBI/2011

Status:
Active
Effective Date:24 Maret 2011Publication Date:24 Maret 2011
Perbankan & Lembaga Keuangan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/21/PBI/2006 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah. 2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/9/PBI/2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/21/PBI/2006 Tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah. 3. Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/24/PBI/2008 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/21/PBI/2006 Tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah.

Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang penilaian kualitas aktiva bagi Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS). Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian ketentuan terkait penilaian kualitas aktiva dan pembentukan penyisihan penghapusan aktiva seiring dengan pemberlakuan undang-undang tentang perbankan syariah dan harmonisasi dengan ketentuan terkait lainnya. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memastikan kelangsungan usaha bank dengan pengelolaan risiko yang baik melalui penilaian kualitas aktiva dan pembentukan penyisihan penghapusan aktiva yang memadai.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban bank untuk melakukan penilaian kualitas aktiva secara bulanan terhadap Aktiva Produktif (Pembiayaan, Surat Berharga Syariah, Sertifikat Bank Indonesia Syariah, Penyertaan Modal, Penempatan Pada Bank Lain, Transaksi Rekening Administratif) dan Aktiva Non Produktif (Agunan Yang Diambil Alih, Properti Terbengkalai, Rekening Antar Kantor dan Suspense Account). Penilaian kualitas aktiva produktif dalam bentuk pembiayaan didasarkan pada prospek usaha, kinerja nasabah, dan kemampuan membayar. Bank juga diwajibkan memiliki ketentuan intern mengenai kriteria nasabah yang wajib menyampaikan laporan keuangan yang diaudit.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pembentukan Penyisihan Penghapusan Aktiva (PPA) yang wajib dibentuk oleh bank terhadap aktiva produktif dan non produktif. PPA terdiri dari cadangan umum dan cadangan khusus untuk aktiva produktif, serta cadangan khusus untuk aktiva non produktif. Nilai agunan dapat diperhitungkan sebagai pengurang dalam pembentukan PPA dengan batasan tertentu. Bank wajib memiliki kebijakan dan prosedur tertulis mengenai hapus buku dan hapus tagih Pembiayaan Macet setelah melakukan upaya maksimal untuk penyelesaian.

Penggolongan kualitas dan pembentukan PPA untuk Aktiva Non Produktif dalam bentuk AYDA yang dimiliki Bank sebelum berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/21/PBI/2006 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/24/PBI/2008.

1. Bank yang melanggar ketentuan dalam Pasal 2, Pasal 4 ayat (1), Pasal 4 ayat (3), Pasal 5 ayat (1), Pasal 5 ayat (3), Pasal 6, Pasal 7 ayat (1), Pasal 11 ayat (1), Pasal 11 ayat (2), Pasal 11 ayat (3), Pasal 12 ayat (5), Pasal 13 ayat (2), Pasal 13 ayat (3), Pasal 13 ayat (4), Pasal 16, Pasal 19 ayat (1), Pasal 23, Pasal 24 ayat (4), Pasal 25, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32 ayat (2), Pasal 33 ayat (1), Pasal 33 ayat (2), Pasal 34, Pasal 36 ayat (1), Pasal 36 ayat (2), Pasal 37, Pasal 39 ayat (1), Pasal 40 ayat (1), Pasal 41 ayat (5), Pasal 44 ayat (1), Pasal 45 ayat (1), Pasal 45 ayat (4), Pasal 46 ayat (3), Pasal 47 ayat (1), Pasal 47 ayat (2), dan/atau Pasal 48 dikenakan sanksi administratif. 2. Bank yang melanggar Pasal 19 wajib membentuk PPA sebesar 100% terhadap aktiva dimaksud.