on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/13/PBI/2011 Tahun 2011 tentang Penilaian Kualitas Aktiva bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah
Also known as: Peraturan BI 13/13/PBI/2011 · Peraturan BI No. 13/13/PBI/2011
Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang penilaian kualitas aktiva bagi Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS). Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian ketentuan terkait penilaian kualitas aktiva dan pembentukan penyisihan penghapusan aktiva seiring dengan pemberlakuan undang-undang tentang perbankan syariah dan harmonisasi dengan ketentuan terkait lainnya. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memastikan kelangsungan usaha bank dengan pengelolaan risiko yang baik melalui penilaian kualitas aktiva dan pembentukan penyisihan penghapusan aktiva yang memadai.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban bank untuk melakukan penilaian kualitas aktiva secara bulanan terhadap Aktiva Produktif (Pembiayaan, Surat Berharga Syariah, Sertifikat Bank Indonesia Syariah, Penyertaan Modal, Penempatan Pada Bank Lain, Transaksi Rekening Administratif) dan Aktiva Non Produktif (Agunan Yang Diambil Alih, Properti Terbengkalai, Rekening Antar Kantor dan Suspense Account). Penilaian kualitas aktiva produktif dalam bentuk pembiayaan didasarkan pada prospek usaha, kinerja nasabah, dan kemampuan membayar. Bank juga diwajibkan memiliki ketentuan intern mengenai kriteria nasabah yang wajib menyampaikan laporan keuangan yang diaudit.
Peraturan ini juga mengatur mengenai pembentukan Penyisihan Penghapusan Aktiva (PPA) yang wajib dibentuk oleh bank terhadap aktiva produktif dan non produktif. PPA terdiri dari cadangan umum dan cadangan khusus untuk aktiva produktif, serta cadangan khusus untuk aktiva non produktif. Nilai agunan dapat diperhitungkan sebagai pengurang dalam pembentukan PPA dengan batasan tertentu. Bank wajib memiliki kebijakan dan prosedur tertulis mengenai hapus buku dan hapus tagih Pembiayaan Macet setelah melakukan upaya maksimal untuk penyelesaian.