Peraturan KPU ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Perubahan tersebut meliputi penambahan definisi Surat Keterangan dan Nomor Induk Kependudukan, penegasan hak dan kesempatan setara bagi partai politik dalam mengajukan bakal calon, serta penekanan pada seleksi bakal calon yang bukan mantan terpidana korupsi. Persyaratan calon juga mengalami perubahan, khususnya terkait mantan terpidana. Selain itu, terdapat perubahan pada persyaratan pencalonan bagi partai politik atau gabungan partai politik, dukungan bagi calon perseorangan, serta proses verifikasi dan perbaikan syarat dukungan. Peraturan ini juga mengatur mengenai penggantian bakal calon perseorangan, pendaftaran bakal pasangan calon, penelitian dokumen persyaratan calon, serta pengumuman daftar bakal pasangan calon kepada masyarakat. Sistem Informasi Pencalonan wajib digunakan dalam proses pencalonan. Terakhir, terdapat ketentuan mengenai kepala desa dan perangkat desa yang mencalonkan diri, serta perpanjangan pendaftaran jika hanya terdapat satu pasangan calon.