For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota

Also known as: Peraturan KPU 1/2020 · Peraturan KPU No. 1 Tahun 2020 · Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Inactive
Effective Date:21 Februari 2020Publication Date:21 Februari 2020
Pemilihan Kepala Daerah & DPRD

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 826), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1536).

Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengatur perubahan ketiga atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 mengenai pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Latar belakang perubahan ini adalah pelaksanaan atas Putusan Mahkamah Konstitusi terkait ketentuan pencalonan serta evaluasi terhadap Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 yang telah diubah sebelumnya.

Ketentuan substansial yang diatur meliputi penyesuaian ketentuan persyaratan calon, penelitian dukungan pasangan calon perseorangan, pendaftaran bakal pasangan calon perseorangan, dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon, perbaikan persyaratan pencalonan dan persyaratan calon, penggantian calon, larangan dan sanksi, tanggapan masyarakat, dan formulir syarat calon. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban yang setara bagi partai politik, gabungan partai politik, dan/atau perseorangan dalam proses pencalonan. Setiap partai politik wajib melakukan seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga masing-masing.

Persyaratan calon meliputi berbagai aspek seperti ketakwaan, kesetiaan kepada negara, pendidikan, usia, kesehatan jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika. Terdapat pula ketentuan mengenai mantan terpidana, termasuk kewajiban untuk mengemukakan status tersebut kepada publik secara jujur dan terbuka. Selain itu, diatur pula mengenai persyaratan pencalonan bagi partai politik atau gabungan partai politik, termasuk persentase минимальный jumlah kursi atau suara sah yang harus diperoleh.

1. Bagi Bakal Pasangan Calon perseorangan yang telah menggunakan formulir Model B.1-KWK Perseorangan (Kolektif) untuk keperluan pencalonan sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, sebelum Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota diundangkan, tetap dinyatakan sah dan berlaku. 2. Bakal Pasangan Calon perseorangan yang telah menggunakan formulir dukungan Model B.1-KWK Perseorangan (Kolektif) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memasukkan data dan informasi dukungan ke dalam Sistem Informasi Pencalonan.

1. Pasangan Calon dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta Pemilihan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, apabila: a. Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye terbukti menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sebelum hari pemungutan suara; b. Pasangan Calon terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sebelum hari pemungutan suara; c. Pasangan Calon terbukti menerima dan/atau memberikan imbalan dalam proses pencalonan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; d. Pasangan Calon terbukti melakukan kampanye di media cetak atau elektronik, berdasarkan Putusan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota; e. melakukan penggantian pejabat sejak 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan Pasangan Calon sampai dengan akhir masa jabatan, bagi Calon atau Pasangan Calon yang berstatus sebagai Petahana; f. menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan Pemerintah Daerah untuk kegiatan pemilihan sejak 6 (enam) bulan sebelum ditetapkan sebagai Pasangan Calon sampai dengan penetapan Pasangan Calon Terpilih; g. bagi Calon atau Pasangan Calon yang berstatus sebagai Petahana; dan tidak menyerahkan surat izin cuti kampanye, bagi Calon yang berstatus sebagai Petahana.