For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22 Tahun 2015

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2015-2019

Also known as: Permenkominfo 22/2015 · Permenkominfo No. 22 Tahun 2015 · Permenkominfo Nomor 22 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:16 Juni 2015Publication Date:5 Juni 2015
Telekomunikasi & Dunia DigitalPerencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemeRencana Strategis Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2015-2019
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date16 Juni 2015
Publication Date05 Juni 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini menetapkan Rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2015-2019 (Renstra Kemenkominfo 2015-2019) sebagai dokumen perencanaan pembangunan bidang komunikasi dan informatika untuk 5 tahun ke depan. Renstra ini menjadi dasar dan acuan pelaksanaan pembangunan komunikasi dan informatika, serta digunakan sebagai pedoman bagi setiap unit kerja di lingkungan Kemenkominfo dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran, pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan, penyusunan laporan kinerja, dan pelaksanaan evaluasi akuntabilitas kinerja.

Latar Belakang dan Tujuan: Renstra disusun berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Tahun 2005-2025, serta berpedoman pada RPJPN 2005-2025 dan RPJMN 2015-2019. Tujuannya adalah untuk mendukung pencapaian kedaulatan pangan, kecukupan energi, pengelolaan sumber daya maritim dan kelautan, pembangunan infrastruktur, percepatan pembangunan daerah perbatasan, dan peningkatan sektor pariwisata dan industri, berlandaskan keunggulan sumber daya manusia dan kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Ketentuan Substansial:

  • Renstra Kemenkominfo 2015-2019 digunakan sebagai pedoman bagi unit kerja di lingkungan Kemenkominfo dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran tahunan, pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan, penyusunan laporan kinerja, dan pelaksanaan evaluasi laporan akuntabilitas kinerja.
  • Pengendalian terhadap pelaksanaan Renstra dilakukan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika melalui Sekretaris Jenderal.
  • Renstra dapat diubah atau disesuaikan jika terjadi perubahan pada lingkungan sasaran strategis, yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

(-)

(-)