For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2016

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2015-2019

Also known as: Permenkominfo 21/2016 · Permenkominfo No. 21 Tahun 2016 · Permenkominfo Nomor 21 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:7 Desember 2016Publication Date:2 Desember 2016
Perencanaan Pembangunan NasionalTelekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2015-2019
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date07 Desember 2016
Publication Date02 Desember 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2015-2019.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2016 ini bertujuan untuk menyesuaikan Rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2015-2019 dengan perubahan struktur organisasi dan evaluasi capaian kinerja. Perubahan ini dilakukan untuk memastikan bahwa indikator kinerja lebih berfokus pada hasil (outcome) daripada proses, serta untuk mengakomodasi perubahan tugas pokok dan fungsi akibat restrukturisasi organisasi. Kebijakan ini juga menekankan pentingnya penyusunan rencana strategis yang selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, serta mendukung pencapaian prioritas pembangunan nasional seperti kedaulatan pangan, energi, dan pengembangan infrastruktur. Selain itu, peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah dan penyesuaian tugas pokok dan fungsi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

(-)

(-)