For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Strategis Kementerian Komunikasi Dan Informatika Tahun 2020-2024

Also known as: Permenkominfo 2/2021 · Permenkominfo No. 2 Tahun 2021 · Permenkominfo Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Inactive
Effective Date:25 Februari 2021Publication Date:18 Februari 2021
Perencanaan Pembangunan Nasional

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2015-2019 2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2015-2019

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2024 bertujuan untuk mendukung percepatan transformasi digital nasional dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika. Renstra Kemenkominfo ini merupakan dokumen perencanaan yang berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan menjadi dasar bagi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Renstra ini memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Fokus utama Renstra ini adalah percepatan penyediaan infrastruktur TIK ke seluruh wilayah Indonesia, percepatan transformasi digital dalam kerangka industri, pemerintahan, dan masyarakat, serta peningkatan kualitas pengelolaan komunikasi publik. Renstra ini juga menekankan pentingnya sinergitas dan keberlanjutan perencanaan program dan kegiatan dari seluruh unit kerja di lingkungan Kemenkominfo.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22 Tahun 2015 dan Nomor 21 Tahun 2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)