on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembagian Wilayah Kerja di Lingkungan Direktorat Kearsipan Daerah I dan Direktorat Kearsipan Daerah II
Also known as: Perka Arsip Nasional 16/2014 · Perka Arsip Nasional No. 16 Tahun 2014 · Perka Arsip Nasional Nomor 16 Tahun 2014
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2014 mengatur tentang pembagian wilayah kerja di lingkungan Direktorat Kearsipan Daerah I dan Direktorat Kearsipan Daerah II. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 72 Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Arsip Nasional Republik Indonesia.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: