For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Arsip Nasional Republik Indonesia

Also known as: Peraturan ANRI 6/2022 · Peraturan ANRI No. 6 Tahun 2022 · Peraturan ANRI Nomor 6 Tahun 2022

Status:
Inactive
Effective Date:23 Juni 2022Publication Date:21 Juni 2022
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Arsip Nasional Republik Indonesia
ThemeOrganisasi Dan Tata Kerja Arsip Nasional Republik Indonesia
LocationArsip Nasional Republik Indonesia
Effective Date23 Juni 2022
Publication Date21 Juni 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Arsip Nasional Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1578) 2. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembagaian Wilayah Kerja di Lingkungan Direktorat Kearsipan Daerah I dan Direktorat Kearsipan Daerah II (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1759)

Peraturan ini bertujuan untuk menata organisasi dan tata kerja Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) agar lebih proporsional, efektif, dan efisien. ANRI adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, dengan tugas utama melaksanakan pemerintahan di bidang kearsipan. ANRI menyelenggarakan fungsi pengkajian kebijakan nasional, koordinasi kegiatan fungsional, fasilitasi, dan pembinaan instansi pemerintah di bidang kearsipan. Struktur organisasi ANRI terdiri dari Kepala, Sekretariat Utama, beberapa Deputi, dan Pusat yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik. Kepala ANRI bertanggung jawab menetapkan kebijakan nasional dan teknis serta membina kerja sama dengan instansi lain.

1. Dalam rangka pengembangan Pusat Studi Arsip Statis Kepresidenan, untuk pertama kali dilakukan terhadap arsip statis pada masa kepresidenan Presiden Republik Indonesia Pertama Ir. Sukarno, Bapak Bangsa Indonesia. 2. Pengembangan Pusat Studi Arsip Statis Kepresidenan untuk arsip statis pada masa kepresidenan Presiden Republik Indonesia selanjutnya dilaksanakan paling lama dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia ini ditetapkan. 3. Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Arsip Nasional Republik Indonesia, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia ini.