For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Arsip Nasional Republik Indonesia

Also known as: Perka Arsip Nasional 14/2014 · Perka Arsip Nasional No. 14 Tahun 2014 · Perka Arsip Nasional Nomor 14 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:16 Oktober 2014Publication Date:19 Mei 2014
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Arsip Nasional Republik Indonesia
LocationArsip Nasional Republik Indonesia
Effective Date16 Oktober 2014
Publication Date19 Mei 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Arsip Nasional Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah tiga kali terakhir dengan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2010.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014 ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). ANRI adalah lembaga pemerintah non kementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. ANRI bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kearsipan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugasnya, ANRI menyelenggarakan fungsi pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang kearsipan, koordinasi kegiatan fungsional, fasilitasi dan pembinaan, serta penyelenggaraan administrasi umum. Susunan organisasi ANRI terdiri atas Kepala, Sekretariat Utama, Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan, Deputi Bidang Konservasi Arsip, Deputi Bidang Informasi dan Pengembangan Sistem Kearsipan, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan, Pusat Jasa Kearsipan, Pusat Akreditasi Kearsipan, dan Inspektorat. Sekretariat Utama mengoordinasikan perencanaan, pembinaan, dan pengendalian terhadap program, administrasi, dan sumber daya. Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang pembinaan kearsipan nasional. Deputi Bidang Konservasi Arsip merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang konservasi arsip. Deputi Bidang Informasi dan Pengembangan Sistem Kearsipan merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang informasi dan pengembangan sistem kearsipan. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi aparatur di bidang kearsipan. Pusat Jasa Kearsipan melaksanakan layanan di bidang jasa kearsipan. Pusat Akreditasi Kearsipan melaksanakan akreditasi kearsipan. Inspektorat melaksanakan pengawasan intern di lingkungan ANRI.

1. Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Arsip Nasional Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah tiga kali terakhir dengan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2010, tetap berlaku dan pejabatnya tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Kepala ini. 2. Semua peraturan pelaksanaan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Arsip Nasional Republik Indonesia, sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan: a. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 09 Tahun 2009; b. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2010; dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Kepala ini.

(-)