on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Arsip Nasional Republik Indonesia
Also known as: Peraturan ANRI 4/2020 · Peraturan ANRI No. 4 Tahun 2020 · Peraturan ANRI Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) ditetapkan dengan tujuan untuk mewujudkan organisasi yang lebih proporsional, efektif, dan efisien dalam meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas ANRI. Penataan ini telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Peraturan ini mengatur kedudukan, tugas, fungsi, dan kewenangan ANRI sebagai lembaga pemerintah nonkementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dalam bidang kearsipan. ANRI bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kearsipan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Fungsi ANRI meliputi pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang kearsipan, koordinasi kegiatan fungsional, fasilitasi dan pembinaan terhadap instansi pemerintah, serta penyelenggaraan administrasi umum.
Susunan organisasi ANRI terdiri atas Kepala, Sekretariat Utama, Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan, Deputi Bidang Konservasi Arsip, Deputi Bidang Informasi dan Pengembangan Sistem Kearsipan, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan, Pusat Jasa Kearsipan, Pusat Akreditasi Kearsipan, dan Inspektorat. Sekretariat Utama bertugas mengoordinasikan perencanaan, pembinaan, dan pengendalian terhadap program, administrasi, dan sumber daya di lingkungan ANRI. Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan bertugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang pembinaan kearsipan nasional. Deputi Bidang Konservasi Arsip bertugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang konservasi arsip. Deputi Bidang Informasi dan Pengembangan Sistem Kearsipan bertugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang informasi dan pengembangan sistem kearsipan.
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi aparatur di bidang kearsipan. Pusat Jasa Kearsipan melaksanakan layanan di bidang jasa kearsipan. Pusat Akreditasi Kearsipan melaksanakan pengawasan dan akreditasi kearsipan. Inspektorat melaksanakan pengawasan intern di lingkungan ANRI.