For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Arsip Nasional Republik Indonesia

Also known as: Peraturan ANRI 4/2020 · Peraturan ANRI No. 4 Tahun 2020 · Peraturan ANRI Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Inactive
Effective Date:29 Juni 2020Publication Date:29 Juni 2020
Struktur Organisasi Pemerintah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Arsip Nasional Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1578). 2. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembagian Wilayah Kerja di Lingkungan Direktorat Kearsipan Daerah I dan Direktorat Kearsipan Daerah II (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1759).

Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) ditetapkan dengan tujuan untuk mewujudkan organisasi yang lebih proporsional, efektif, dan efisien dalam meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas ANRI. Penataan ini telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Peraturan ini mengatur kedudukan, tugas, fungsi, dan kewenangan ANRI sebagai lembaga pemerintah nonkementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dalam bidang kearsipan. ANRI bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kearsipan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Fungsi ANRI meliputi pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang kearsipan, koordinasi kegiatan fungsional, fasilitasi dan pembinaan terhadap instansi pemerintah, serta penyelenggaraan administrasi umum.

Susunan organisasi ANRI terdiri atas Kepala, Sekretariat Utama, Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan, Deputi Bidang Konservasi Arsip, Deputi Bidang Informasi dan Pengembangan Sistem Kearsipan, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan, Pusat Jasa Kearsipan, Pusat Akreditasi Kearsipan, dan Inspektorat. Sekretariat Utama bertugas mengoordinasikan perencanaan, pembinaan, dan pengendalian terhadap program, administrasi, dan sumber daya di lingkungan ANRI. Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan bertugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang pembinaan kearsipan nasional. Deputi Bidang Konservasi Arsip bertugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang konservasi arsip. Deputi Bidang Informasi dan Pengembangan Sistem Kearsipan bertugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang informasi dan pengembangan sistem kearsipan.

Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi aparatur di bidang kearsipan. Pusat Jasa Kearsipan melaksanakan layanan di bidang jasa kearsipan. Pusat Akreditasi Kearsipan melaksanakan pengawasan dan akreditasi kearsipan. Inspektorat melaksanakan pengawasan intern di lingkungan ANRI.

1. Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan berdasarkan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Arsip Nasional Republik Indonesia, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dilantik pada jabatan baru. 2. Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Arsip Nasional Republik Indonesia, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia ini.

(-)