For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1948

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1948 tentang Peraturan Peredaran Uang Dengan Perantaraan Bank Bank Berhubung Dengan Adanya Uang Palsu

Also known as: PP 14/1948 · PP No. 14 Tahun 1948 · PP Nomor 14 Tahun 1948

Status:
Inactive
Effective Date:30 Juni 1948Publication Date:23 Juni 1948
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePeraturan Peredaran Uang Dengan Perantaraan Bank Bank Berhubung Dengan Adanya Uang Palsu
LocationPemerintah Pusat
Effective Date30 Juni 1948
Publication Date23 Juni 1948
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memberantas peredaran uang palsu dan mengatasi kekacauan dalam perekonomian dengan cara menyimpan uang dalam jumlah besar di bank dan melakukan pembayaran serta pemindahan uang melalui bank. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan bahwa uang yang beredar adalah asli dan dikeluarkan oleh pemerintah.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa pembayaran uang yang melebihi Rp. 10.000,- harus dilakukan melalui Bank Negara Indonesia atau Bank Rakyat Indonesia. Jika pembayaran kepada pihak yang sama dalam 4 hari berturut-turut melebihi Rp. 10.000,-, maka harus dilakukan melalui bank. Simpanan uang yang melebihi Rp. 50.000,- selama 7 hari harus diserahkan ke bank. Pemindahan uang antar karesidenan yang melebihi Rp. 10.000,- juga harus melalui bank. Peraturan ini tidak berlaku bagi Kas-kas Negeri dan kantor-kantor Pos.

(-)

  1. Barang siapa melanggar ketentuan dalam Pasal 1 sampai 3 dikenai denda maksimal Rp. 1.000.000,- atau penjara maksimal satu tahun.
  2. Perbuatan tersebut dianggap sebagai kejahatan.
  3. Uang yang digunakan untuk kejahatan menjadi milik Negara.
  4. Pegawai Badan Pemeriksa Keuangan Negara dan pegawai Jawatan Pajak berhak mengusut kejahatan ini.