on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1971 tentang Perubahan Dan Penambahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 14 Tahun 1968 (Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1968, No. 23)
Also known as: PP 30/1971 · PP No. 30 Tahun 1971 · PP Nomor 30 Tahun 1971
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas Perusahaan Negara Perkebunan II melalui perluasan di bidang permodalan dan usaha. Hal ini dilakukan dengan menyesuaikan struktur organisasi dan pengelolaan perusahaan tersebut.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur perubahan struktur organisasi Perusahaan Negara Perkebunan II, yang terdiri dari Direksi dan Pimpinan Pelaksana Perusahaan. Direksi bertanggung jawab atas kebijakan perusahaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut. Direksi terdiri dari seorang Ketua dan beberapa anggota yang diangkat oleh Pemerintah. Pimpinan Pelaksana bertugas mengelola operasional sehari-hari perusahaan sesuai kebijakan Direksi. Anggota Pimpinan Pelaksana diangkat oleh Menteri atas usul Direksi dan tidak boleh merangkap sebagai anggota Direksi.