For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 1948

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 1948 tentang Peredaran Uang Dengan Perantaraan Bank.

Also known as: PP 34/1948 · PP No. 34 Tahun 1948 · PP Nomor 34 Tahun 1948

Status:
Inactive
Effective Date:29 September 1948Publication Date:29 September 1948
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePeredaran Uang Dengan Perantaraan Bank.
LocationPemerintah Pusat
Effective Date29 September 1948
Publication Date29 September 1948
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1948 tentang 'Perantaraan bank-bank Pemerintah dalam peredaran uang berhubung dengan adanya uang palsu'. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1948 bertujuan untuk menyehatkan peredaran uang melalui bank-bank pemerintah dan bank-bank lain yang ditunjuk oleh pemerintah. Peraturan ini mengatur bahwa setiap pembayaran yang melebihi Rp 25.000 harus dilakukan melalui Bank Negara Indonesia, Bank Rakyat, atau bank lain yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Selain itu, simpanan uang yang melebihi Rp 100.000 selama tujuh hari berturut-turut harus diserahkan kepada bank untuk disimpan. Pemindahan uang antar karesidenan yang melebihi Rp 25.000 juga harus dilakukan melalui bank. Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk mengurangi batas jumlah pembayaran dan menetapkan pengecualian untuk daerah tertentu.

1. Sampai saat yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, peraturan-peraturan pada Pasal 1 dan Pasal 2 tidak berlaku untuk daerah karesidenan Malang dan Pasal 3 ayat (1) tidak berlaku untuk pemindahan uang ke atau dari daerah karesidenan tersebut.

1. Barangsiapa melanggar Pasal 1 sampai dengan Pasal 3, dihukum dengan denda sebesar-besarnya Rp 1.000.000,- atau hukuman penjara selama-lamanya 1 tahun. 2. Barangsiapa menerima pembayaran dari pihak yang melanggar Pasal 1, dihukum dengan denda sebesar-besarnya Rp 1.000.000,- atau hukuman penjara selama-lamanya 1 tahun. 3. Perbuatan tersebut dianggap sebagai kejahatan. 4. Uang yang digunakan untuk melakukan kejahatan tersebut ditetapkan menjadi milik Negara.