Undang-Undang ini mengatur peredaran uang dengan perantaraan bank untuk menyehatkan perekonomian Indonesia pada tahun 1948. Latar belakangnya adalah perlunya regulasi untuk mengelola peredaran uang yang jumlahnya besar melalui bank-bank pemerintah dan bank lain yang ditunjuk.
Ketentuan Substansial:
- Pembayaran Melalui Bank: Setiap pembayaran di atas Rp 25.000 harus dilakukan melalui Bank Negara Indonesia, Bank Rakyat, atau bank lain yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Jika beberapa pembayaran dilakukan dalam 4 hari berturut-turut dan melebihi Rp 25.000, kelebihannya juga harus melalui bank. Menteri Keuangan berhak mengurangi jumlah minimum ini jika dianggap perlu.
- Kewajiban Penyimpanan Uang di Bank: Siapa pun yang memiliki atau mengawasi simpanan uang minimal Rp 100.000 selama 7 hari berturut-turut wajib menyimpan kelebihannya di bank yang ditunjuk.
- Pemindahan Uang Antar Karesidenan: Pemindahan uang di atas Rp 25.000 antar karesidenan harus melalui bank yang ditunjuk. Daerah Istimewa Yogyakarta dianggap sebagai satu karesidenan.
- Pengecualian Sementara: Menteri Keuangan dapat menangguhkan pemberlakuan peraturan ini di wilayah tertentu (misalnya, Karesidenan Malang) untuk sementara waktu.
- Pengecualian Lembaga: Undang-undang ini tidak berlaku bagi Kas Negara, Kantor Pos, dan bank-bank yang ditunjuk.