For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2016

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 33 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan

Also known as: Permenaker 33/2016 · Permenaker No. 33 Tahun 2016 · Permenaker Nomor 33 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:17 November 2016Publication Date:17 November 2016
Hubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan Menteri Ketenagakerjaan
ThemeTata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan
LocationKementerian Ketenagakerjaan
Effective Date17 November 2016
Publication Date17 November 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 33 Tahun 2016 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2010 tentang Pengawasan Ketenagakerjaan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas kinerja, dan keseragaman dalam pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan. Peraturan ini mengatur tata cara pengawasan ketenagakerjaan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan Norma Ketenagakerjaan di perusahaan atau tempat kerja. Pengawasan dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan yang merupakan Pegawai Negeri Sipil dengan tugas mengawasi dan menegakkan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Peraturan ini juga menetapkan prinsip-prinsip pengawasan seperti layanan publik, akuntabilitas, efisiensi, universalitas, transparansi, konsistensi, proporsionalitas, kesetaraan, kerjasama, dan kolaborasi. Selain itu, peraturan ini mengatur kewajiban penyusunan rencana kerja tahunan dan bulanan oleh unit kerja pengawasan dan pengawas ketenagakerjaan, serta pelaksanaan pengawasan yang meliputi pembinaan, pemeriksaan, pengujian, dan penyidikan tindak pidana ketenagakerjaan.

1. Peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pengawasan Ketenagakerjaan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan peraturan yang baru.

1. Sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara, dan pencabutan penunjukan dan penetapan serta legitimasi Pengawas Ketenagakerjaan dikenakan kepada Pengawas Ketenagakerjaan yang melanggar ketentuan tertentu.