For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 33 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan

Also known as: Permenaker 1/2020 · Permenaker No. 1 Tahun 2020 · Permenaker Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Inactive
Effective Date:10 Januari 2020Publication Date:10 Januari 2020
Hubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan Menteri Ketenagakerjaan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 33 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan
LocationKementerian Ketenagakerjaan
Effective Date10 Januari 2020
Publication Date10 Januari 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.03/MEN/1984 tentang Pengawasan Ketenagakerjaan Terpadu.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2020 ini bertujuan untuk mengakomodir perkembangan kondisi dan kebutuhan pengawasan ketenagakerjaan dengan mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 33 Tahun 2016. Perubahan ini mencakup penambahan pasal baru, yaitu Pasal 9A dan 9B, yang mengatur tahapan preventif edukatif, represif non yustisial, dan represif yustisial dalam pengawasan ketenagakerjaan. Selain itu, perubahan juga dilakukan pada Pasal 10, 28, 30, 30A, 38, dan 45, yang memperjelas kewenangan dan prosedur pengawasan ketenagakerjaan, termasuk penanganan pelanggaran norma ketenagakerjaan tertentu, hak pekerja, dan pengujian norma kerja.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, berita acara pelanggaran atau penghentian proses pekerjaan yang ditandatangani oleh Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis yang melakukan Penugasan dari Pengusaha atau Pengurus sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku dinyatakan tetap berlaku dan selanjutnya menyesuaikan dengan format yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis pertama, teguran tertulis kedua, penghentian sementara kegiatan pengawasan ketenagakerjaan, dan pencabutan penunjukan dan penetapan serta legitimasi pengawas ketenagakerjaan.