For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 25 Tahun 2016

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 25 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pakaian Seragam Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara

Also known as: Perka BKN 25/2016 · Perka BKN No. 25 Tahun 2016 · Perka BKN Nomor 25 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:30 Desember 2016Publication Date:28 Desember 2016
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pakaian Seragam Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
LocationBadan Kepegawaian Negara
Effective Date30 Desember 2016
Publication Date28 Desember 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pakaian Seragam Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pakaian Seragam Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mengatur perubahan kedua atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pakaian Seragam Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan, tanggung jawab, dan keseragaman aparatur sipil negara, serta menyesuaikan dengan kebutuhan yang ada.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan terhadap Pasal 7 yang mengatur jenis pakaian seragam kerja yang wajib dikenakan oleh pegawai. Setiap hari Senin dan Selasa, pegawai wajib mengenakan Pakaian Seragam Kerja (PSK) beserta atributnya, kecuali pada hari-hari tertentu yang ditentukan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara. Setiap hari Rabu, pegawai wajib mengenakan atasan kemeja warna putih dengan bawahan warna hitam serta atributnya, kecuali pada hari-hari tertentu yang ditentukan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara. Setiap hari Kamis dan Jumat, pegawai wajib mengenakan pakaian batik atau pakaian dengan bahan produk daerah serta tanda pengenal, kecuali pada hari-hari tertentu yang ditentukan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara. Pegawai wanita yang sedang hamil dan Widyaiswara dapat menggunakan pakaian bebas, sopan, dan rapi beserta atributnya. Pegawai yang menghadiri undangan dari instansi lain dapat mengenakan pakaian yang ditentukan oleh instansi tersebut dengan ketentuan paling kurang mengenakan tanda pengenal. Pegawai di lingkungan Kantor Regional BKN dapat mengikuti ketentuan yang berlaku di lingkungan pemerintah daerah setempat.

(-)

(-)