For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2013

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pakaian Seragam Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara

Also known as: Perka BKN 2/2013 · Perka BKN No. 2 Tahun 2013 · Perka BKN Nomor 2 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:10 Januari 2013Publication Date:4 Januari 2013
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
ThemePerubahan atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pakaian Seragam Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
LocationBadan Kepegawaian Negara
Effective Date10 Januari 2013
Publication Date04 Januari 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pakaian Seragam Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mengubah ketentuan mengenai pakaian seragam kerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan aturan pakaian seragam kerja dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan, serta untuk meningkatkan disiplin dan etos kerja pegawai.

Ketentuan substansial yang diubah adalah Pasal 7 Peraturan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2011. Perubahan tersebut mengatur mengenai:

  • Kewajiban penggunaan Pakaian Seragam Kerja (PSK) beserta atributnya pada hari Senin sampai Rabu, kecuali pada hari-hari tertentu yang ditentukan oleh Kepala BKN.
  • Kewajiban penggunaan pakaian batik atau pakaian dengan bahan produk daerah pada hari Kamis dan Jumat, serta mengenakan tanda pengenal.
  • Kewajiban penggunaan pakaian beserta atribut yang ditentukan pada upacara bendera.
  • Pengecualian bagi pegawai wanita hamil yang diperbolehkan menggunakan pakaian bebas, sopan, dan rapi beserta atribut dengan warna yang disesuaikan.
  • Pengecualian bagi Widyaiswara yang dapat menggunakan pakaian bebas, sopan, dan rapi beserta atribut saat melaksanakan tugas mengajar.
  • Ketentuan bagi pegawai yang menghadiri undangan dari instansi lain untuk mengenakan pakaian yang ditentukan instansi pengundang, minimal mengenakan tanda pengenal.
  • Pemberlakuan ketentuan pemerintah daerah setempat bagi pegawai di lingkungan Kantor Regional BKN, selain mengikuti ketentuan dalam Peraturan Kepala BKN ini.

(-)

(-)