Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mengatur tentang Pakaian Seragam Kerja (PSK) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Latar belakang peraturan ini adalah untuk menciptakan identitas, persatuan, kebersamaan, meningkatkan disiplin, dan etos kerja pegawai BKN, serta menyesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan yang ada.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- PSK berwarna krem bagi pegawai pria dan wanita.
- Model PSK untuk pegawai pria terdiri dari kemeja lengan panjang atau pendek dan celana panjang.
- Model PSK untuk pegawai wanita terdiri dari blouse lengan panjang dan rok/celana panjang.
- Model PSK untuk pegawai wanita yang memakai jilbab terdiri dari blouse lengan panjang, rok panjang atau celana panjang, dan jilbab yang warnanya disesuaikan dengan PSK.
- Penggunaan PSK dilengkapi dengan atribut (tanda pengenal, papan nama, dan pin logo KORPRI) dan kelengkapannya (ikat pinggang, sepatu, kaos kaki).
- Pegawai wajib memakai PSK setiap hari Senin sampai dengan hari Kamis, kecuali pada hari-hari tertentu yang ditentukan oleh Kepala BKN.
- Setiap hari Jumat, pegawai wajib memakai pakaian batik atau pakaian dengan bahan produk daerah dan paling kurang mengenakan tanda pengenal.
- Setiap upacara bendera bulanan, pegawai wajib menggunakan PSK beserta atribut dan kelengkapannya dan dilengkapi dengan topi BKN, kecuali bagi pegawai wanita yang memakai jilbab menggunakan jilbab warna hitam.
- Pegawai yang bertugas sebagai satuan pengamanan, penerima tamu pada acara kedinasan, tenaga teknisi, tenaga medis, paramedis, dan petugas upacara yang tidak memakai PSK tetap mengenakan atribut dan kelengkapannya.
Atasan langsung secara berjenjang wajib mengawasi dan menertibkan pemakaian PSK terhadap bawahan masing-masing.