For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi

Also known as: Permendikbudriset 53/2023 · Permendikbudriset No. 53 Tahun 2023 · Permendikbudriset Nomor 53 Tahun 2023

Status:
Inactive
Effective Date:18 September 2023Publication Date:16 Agustus 2023
Standar & Pedoman TeknisSistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
ThemePenjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
LocationKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Effective Date18 September 2023
Publication Date16 Agustus 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1462); 2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 47); 3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 49); 4. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56 Tahun 2022 tentang Standar Pendidikan Guru (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1146).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang penjaminan mutu pendidikan tinggi. Latar belakangnya adalah untuk mendorong peningkatan mutu pendidikan tinggi serta sinkronisasi dan harmonisasi pengaturan mengenai penjaminan mutu pendidikan tinggi. Tujuannya adalah mengintegrasikan pengaturan mengenai sistem penjaminan mutu, standar nasional, dan penyelenggaraan akreditasi dalam satu peraturan menteri. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti):** SN Dikti terdiri atas standar nasional pendidikan, standar penelitian, dan standar pengabdian kepada masyarakat. Standar nasional pendidikan mencakup standar luaran pendidikan (kompetensi lulusan), standar proses pendidikan (proses pembelajaran, penilaian, pengelolaan), dan standar masukan pendidikan (isi, dosen dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pembiayaan). 2. **Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti):** SPM Dikti dilakukan melalui Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME). SPME dilakukan melalui akreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM). 3. **Akreditasi:** Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program studi dan perguruan tinggi berdasarkan kriteria yang mengacu pada SN Dikti. BAN-PT melakukan akreditasi perguruan tinggi, sementara LAM melakukan akreditasi program studi. Peraturan ini juga mengatur tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) sebagai sumber data dan informasi utama bagi implementasi SPM Dikti.

1. LAM yang telah terbentuk berdasarkan surat persetujuan Menteri sebelum Peraturan Menteri ini berlaku tetap melaksanakan tugasnya sesuai dengan Peraturan Menteri ini dan diberikan izin pelaksanaan Akreditasi oleh Menteri paling lama 1 (satu) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 2. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. program studi dan perguruan tinggi yang terakreditasi dengan peringkat Akreditasi A, Unggul, B, Baik Sekali, C, dan Baik dari BAN-PT dan LAM yang masih berlaku saat Peraturan Menteri ini diundangkan, peringkatnya tetap berlaku hingga masa berlakunya selesai; b. instrumen dan tata cara Akreditasi yang disusun dan ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap digunakan BAN-PT dan LAM sampai dengan ditetapkannya instrumen dan tata cara Akreditasi sesuai dengan Peraturan Menteri ini; c. perguruan tinggi dan/atau program studi yang tidak terakreditasi dan/atau belum mengajukan permohonan Akreditasi wajib mengajukan permohonan Akreditasi kepada BAN-PT dan/atau LAM paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 3. Permohonan Akreditasi yang diajukan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku diproses berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 49).

(-)