For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi

Also known as: Permendikbud 5/2020 · Permendikbud No. 5 Tahun 2020 · Permendikbud Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Inactive
Effective Date:28 Januari 2020Publication Date:24 Januari 2020
Profesi & Sertifikasi KeahlianSistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
ThemeAkreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi
LocationKementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Effective Date28 Januari 2020
Publication Date24 Januari 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 32 Tahun 2016 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 774)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang akreditasi program studi dan perguruan tinggi sebagai bagian dari sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi. Akreditasi bertujuan untuk menentukan kelayakan program studi dan perguruan tinggi berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-DIKTI) serta menjamin mutu eksternal baik di bidang akademik maupun non-akademik.

Akreditasi program studi dilaksanakan oleh Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM), sementara akreditasi perguruan tinggi dilaksanakan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Dalam hal LAM belum terbentuk, akreditasi program studi dilakukan oleh BAN-PT. Jangka waktu akreditasi oleh BAN-PT adalah 5 tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi. Peringkat akreditasi terdiri dari Baik, Baik Sekali, dan Unggul. Program studi yang telah terakreditasi dapat mengajukan akreditasi ke lembaga akreditasi internasional yang diakui oleh Menteri.

BAN-PT memiliki tugas dan wewenang untuk mengembangkan sistem akreditasi, menyusun instrumen akreditasi, melaksanakan akreditasi perguruan tinggi, dan memberikan rekomendasi terkait pendirian LAM. BAN-PT terdiri dari Majelis Akreditasi dan Dewan Eksekutif. LAM dibentuk oleh Pemerintah atau Masyarakat berdasarkan rumpun, pohon, dan/atau cabang ilmu pengetahuan. LAM bertugas menyusun instrumen akreditasi program studi, melaksanakan akreditasi program studi, dan memberikan rekomendasi terkait pembukaan program studi.

Menteri melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan akreditasi oleh BAN-PT, dan BAN-PT melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan akreditasi oleh LAM.

1. Program Studi yang sudah memenuhi persyaratan minimum Akreditasi dan sedang menunggu proses Akreditasi sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini maka Program Studi yang bersangkutan mendapatkan Akreditasi dengan peringkat Baik. 2. Program Studi dan/atau Perguruan Tinggi yang saat ini sudah memasukkan berkas perpanjangan dan masih menunggu proses Akreditasi ulang maka dengan berlakunya Peraturan Menteri ini peringkat Akreditasi yang terakhir dimiliki dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan 5 (lima) tahun terhitung sejak berakhirnya jangka waktu peringkat Akreditasi terakhir ditetapkan. 3. Program Studi dan/atau Perguruan Tinggi yang peringkat Akreditasinya dinyatakan masih berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap dapat mengajukan Akreditasi ulang untuk menaikkan peringkat Akreditasi.

(-)