on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2016 tentang Akreditasi Program Studi Dan Perguruan Tinggi
Also known as: Permen Ristekdikti 32/2016 · Permen Ristekdikti No. 32 Tahun 2016 · Permen Ristekdikti Nomor 32 Tahun 2016
Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 ayat (8) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dengan menetapkan standar akreditasi bagi Program Studi dan Perguruan Tinggi. Akreditasi ini bertujuan untuk menentukan kelayakan dan menjamin mutu Program Studi dan Perguruan Tinggi secara eksternal, baik dalam bidang akademik maupun non-akademik. Akreditasi dilakukan oleh Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) dan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), dengan status akreditasi yang terdiri dari terakreditasi baik, baik sekali, dan unggul. Akreditasi minimum diberikan pada saat izin diperoleh dan berlaku selama dua tahun. Masa berlaku akreditasi adalah lima tahun, dengan opsi untuk akreditasi ulang sebelum masa berlaku berakhir. Instrumen akreditasi disusun berdasarkan interaksi antarstandar dalam Standar Pendidikan Tinggi, dan proses akreditasi melibatkan evaluasi data, penetapan status, serta pemantauan dan evaluasi berkelanjutan.