For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2016

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi

Also known as: Permen Ristekdikti 62/2016 · Permen Ristekdikti No. 62 Tahun 2016 · Permen Ristekdikti Nomor 62 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:28 September 2016Publication Date:23 September 2016
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
ThemeSistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
LocationKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Effective Date28 September 2016
Publication Date23 September 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2014 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 204 Nomor 788)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menjamin pemenuhan Standar Pendidikan Tinggi secara sistemik dan berkelanjutan, guna menumbuhkan budaya mutu dalam pendidikan tinggi. Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti) terdiri dari Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME). SPMI dilaksanakan oleh perguruan tinggi secara otonom, sedangkan SPME dilakukan oleh BAN-PT dan/atau LAM melalui akreditasi. Standar Pendidikan Tinggi terdiri dari Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh perguruan tinggi. Direktorat Jenderal, Badan Standar Nasional Pendidikan Tinggi, dan perguruan tinggi memiliki tugas dan wewenang masing-masing dalam pelaksanaan SPM Dikti.

1. Sebelum Badan Standar Nasional Pendidikan Tinggi terbentuk, tugas dan wewenangnya dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal.

(-)