For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 20 Tahun 2014

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pengadaan Buku Kurikulum 2013 Melalui e-Purchasing

Also known as: Perka LKPP 20/2014 · Perka LKPP No. 20 Tahun 2014 · Perka LKPP Nomor 20 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:4 November 2014Publication Date:31 Oktober 2014
Sistem Pendidikan NasionalTelekomunikasi & Dunia DigitalPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Information

TypePeraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
ThemePelaksanaan Pengadaan Buku Kurikulum 2013 Melalui e-Purchasing
LocationLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Effective Date04 November 2014
Publication Date31 Oktober 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala LKPP Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pengadaan Buku Kurikulum 2013 melalui E-Purchasing sebagaimana diubah dengan Peraturan Kepala LKPP Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala LKPP Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pengadaan Buku Kurikulum 2013 melalui E-Purchasing.

Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 dan Pasal 134 ayat (2) dari Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, dengan menetapkan prosedur pengadaan Buku Kurikulum 2013 melalui sistem E-Purchasing. LKPP bertanggung jawab mengembangkan dan mengelola sistem ini, yang mencakup katalog elektronik dan aplikasi e-purchasing. Pengadaan dilakukan tanpa jaminan pelaksanaan, dan uang muka dapat diberikan hingga 20% dari nilai kontrak, dengan jaminan uang muka yang dapat dicairkan tanpa syarat. Penerus Pesanan dan Penyedia Buku harus terdaftar dan diverifikasi untuk mendapatkan akses ke sistem.

1. Dengan berlakunya Peraturan Kepala ini maka Kontrak Pembelian yang telah ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Kepala ini tetap sah dan berlaku sampai dengan berakhirnya Kontrak Pembelian tersebut.

(-)