For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 10 Tahun 2014

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pengadaan Buku Kurikulum 2013 Melalui E-Purchasing

Also known as: Perka LKPP 10/2014 · Perka LKPP No. 10 Tahun 2014 · Perka LKPP Nomor 10 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:12 Mei 2014Publication Date:12 Mei 2014
Sistem Pendidikan NasionalTelekomunikasi & Dunia DigitalPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Information

TypePeraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
ThemePelaksanaan Pengadaan Buku Kurikulum 2013 Melalui E-Purchasing
LocationLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Effective Date12 Mei 2014
Publication Date12 Mei 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Presiden terkait pengadaan barang/jasa pemerintah, khususnya dalam pengadaan Buku Kurikulum 2013 melalui sistem E-Purchasing. LKPP bertanggung jawab mengembangkan dan mengelola sistem ini. Pengadaan dilakukan tanpa jaminan pelaksanaan dan tidak memberlakukan beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010. Proses pengadaan melibatkan pendaftaran dan verifikasi pengguna aplikasi E-Purchasing, serta pelaksanaan pemesanan dan persetujuan pembelian buku melalui sistem elektronik.

(-)

(-)