For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Pengadaan Buku Kurikulum 2013 Melalui E-Purchasing

Also known as: Perka LKPP 12/2014 · Perka LKPP No. 12 Tahun 2014 · Perka LKPP Nomor 12 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:15 Juli 2014Publication Date:11 Juli 2014
Sistem Pendidikan NasionalTelekomunikasi & Dunia DigitalPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Information

TypePeraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
ThemePerubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Pengadaan Buku Kurikulum 2013 Melalui E-Purchasing
LocationLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Effective Date15 Juli 2014
Publication Date11 Juli 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pengadaan Buku Kurikulum 2013 Melalui E-Purchasing

Peraturan ini bertujuan untuk memperbarui ketentuan terkait pelaksanaan pengadaan Buku Kurikulum 2013 melalui e-purchasing. Perubahan ini dilakukan untuk mengakomodasi pihak-pihak yang dapat memanfaatkan Buku Kurikulum 2013 yang sebelumnya belum diatur. Peraturan ini mengubah definisi beberapa istilah dalam Pasal 1, seperti 'Penyedia Buku' dan 'Pembeli', serta memperjelas ruang lingkup pengadaan yang dananya bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

(-)

(-)