on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 18 Tahun 2012 tentang E-Tendering
Also known as: Perka LKPP 18/2012 · Perka LKPP No. 18 Tahun 2012 · Perka LKPP Nomor 18 Tahun 2012
Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tata cara pelaksanaan E-Tendering dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, sesuai dengan ketentuan Pasal 134 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010. Tujuannya adalah untuk mempercepat penyesuaian Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik dengan aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE). Peraturan ini menetapkan prosedur E-Tendering yang meliputi penggunaan aplikasi SPSE, syarat dan ketentuan penggunaan, serta panduan pelaksanaan. Pengguna SPSE termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP), dan penyedia barang/jasa. Peraturan ini juga mengatur tentang pendaftaran, pelaksanaan pemilihan, dan penandatanganan kontrak secara elektronik. Standar dokumen pengadaan melekat pada aplikasi SPSE dan diatur lebih lanjut oleh Keputusan Deputi Bidang Monitoring Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi.