For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 18 Tahun 2012

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 18 Tahun 2012 tentang E-Tendering

Also known as: Perka LKPP 18/2012 · Perka LKPP No. 18 Tahun 2012 · Perka LKPP Nomor 18 Tahun 2012

Status:
Inactive
Effective Date:3 Januari 2013Publication Date:28 Desember 2012
Telekomunikasi & Dunia DigitalPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Information

TypePeraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
ThemeE-Tendering
LocationLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Effective Date03 Januari 2013
Publication Date28 Desember 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Tata Cara E-Tendering 2. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tata cara pelaksanaan E-Tendering dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, sesuai dengan ketentuan Pasal 134 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010. Tujuannya adalah untuk mempercepat penyesuaian Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik dengan aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE). Peraturan ini menetapkan prosedur E-Tendering yang meliputi penggunaan aplikasi SPSE, syarat dan ketentuan penggunaan, serta panduan pelaksanaan. Pengguna SPSE termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP), dan penyedia barang/jasa. Peraturan ini juga mengatur tentang pendaftaran, pelaksanaan pemilihan, dan penandatanganan kontrak secara elektronik. Standar dokumen pengadaan melekat pada aplikasi SPSE dan diatur lebih lanjut oleh Keputusan Deputi Bidang Monitoring Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi.

1. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Tata Cara E-Tendering dan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak ditetapkannya Peraturan Kepala ini. 2. Pengadaan barang/jasa yang sedang dilaksanakan, dilanjutkan dengan tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku sebelum ditetapkannya Peraturan Kepala ini.

1. Apabila Penyedia barang/jasa melakukan pelanggaran terhadap persyaratan dan ketentuan penggunaan aplikasi SPSE, pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan berlaku, atau masuk ke dalam daftar hitam maka LPSE atau Pengelola Agregasi Data Penyedia dapat menonaktifkan kode akses Pengguna SPSE. 2. Dalam hal Penyedia barang/jasa telah ditetapkan ke dalam daftar hitam, maka LPSE atau Pengelola Agregasi Data Penyedia dapat memasukkan Penyedia barang/jasa ke dalam menu daftar hitam di dalam aplikasi.