For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2015

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2015 tentang E-Tendering

Also known as: Perka LKPP 1/2015 · Perka LKPP No. 1 Tahun 2015 · Perka LKPP Nomor 1 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:30 Januari 2015Publication Date:29 Januari 2015
Telekomunikasi & Dunia DigitalPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Information

TypePeraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
ThemeE-Tendering
LocationLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Effective Date30 Januari 2015
Publication Date29 Januari 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 18 Tahun 2012 tentang E-Tendering

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah melalui metode E-Tendering, sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (8) Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015. E-Tendering mencakup metode E-Lelang dan E-Seleksi, baik yang reguler maupun cepat, untuk pemilihan penyedia barang, pekerjaan konstruksi, dan jasa konsultansi. Pelaksanaan E-Tendering dilakukan melalui aplikasi SPSE yang dikembangkan oleh LKPP, dengan pedoman pelaksanaan yang mencakup syarat penggunaan, panduan, tata cara, dan standar dokumen pengadaan. Peraturan ini juga menetapkan bahwa tidak diperlukan jaminan penawaran dan sanggahan kualifikasi, serta mengatur ketentuan khusus untuk E-Lelang Cepat dan E-Seleksi Cepat.

1. E-Tendering yang sedang dilaksanakan dan telah melampaui batas akhir pemasukan penawaran sebelum berlakunya Peraturan ini, tetap dilanjutkan dengan berpedoman pada Peraturan sebelum ditetapkannya peraturan ini. 2. E-Tendering yang sedang dilaksanakan dan belum melampaui batas akhir pemasukan penawaran sebelum berlakunya Peraturan ini, dapat dilanjutkan dengan berpedoman pada Peraturan ini atau Peraturan yang berlaku sebelum ditetapkannya peraturan ini sesuai dengan Peraturan yang menjadi acuan dalam Dokumen Pengadaan dan/atau perubahannya apabila ada. 3. E-Tendering yang sedang dilaksanakan, telah melampaui batas akhir pemasukan penawaran dan dinyatakan gagal sebelum berlakunya Peraturan ini, dapat dilanjutkan dengan berpedoman pada Peraturan ini atau Peraturan yang berlaku sebelum ditetapkannya peraturan ini sesuai dengan Peraturan yang menjadi acuan dalam Dokumen Pengadaan dan/atau perubahannya apabila ada.

1. Apabila Penyedia barang/jasa melakukan pelanggaran terhadap persyaratan dan ketentuan penggunaan SPSE, pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan berlaku, atau masuk ke dalam daftar hitam maka LPSE atau Pengelola Agregasi Data Penyedia dapat menonaktifkan kode akses Pengguna SPSE. 2. Dalam hal Penyedia barang/jasa telah ditetapkan ke dalam daftar hitam, maka LPSE atau Pengelola Agregasi Data Penyedia dapat memasukkan Penyedia barang/jasa ke dalam menu daftar hitam di dalam aplikasi SPSE.