For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2011

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik

Also known as: Perka LKPP 5/2011 · Perka LKPP No. 5 Tahun 2011 · Perka LKPP Nomor 5 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:20 Mei 2011Publication Date:20 Mei 2011
Standar & Pedoman TeknisTelekomunikasi & Dunia DigitalPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Information

TypePeraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
ThemeStandar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik
LocationLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Effective Date20 Mei 2011
Publication Date20 Mei 2011
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara elektronik, sesuai dengan amanat Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 134 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010. Standar ini dirancang untuk memastikan bahwa pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik di lingkungan Kementerian/Lembaga/Daerah/Instansi (K/L/D/I) berjalan sesuai dengan prinsip dan etika pengadaan. Dokumen standar ini mencakup berbagai jenis pengadaan, termasuk pengadaan barang, pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi, dan jasa lainnya, dengan berbagai metode seperti pelelangan umum, seleksi, dan prakualifikasi. Dokumen ini juga diintegrasikan dalam sistem elektronik yang diakses melalui situs web LKPP.

1. Dokumen pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik yang sedang digunakan sebelum berlakunya Peraturan ini tetap berlaku sampai berakhirnya proses pelaksanaan pengadaan tersebut.

(-)