on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum
Also known as: Peraturan Bawaslu 5/2019 · Peraturan Bawaslu No. 5 Tahun 2019 · Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mengatur tentang perubahan ketiga atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2017 mengenai tata cara penyelesaian sengketa proses pemilihan umum. Latar belakang perubahan ini adalah untuk memenuhi perkembangan dan kebutuhan hukum dalam penyelesaian sengketa antar Peserta Pemilihan Umum.
Perubahan meliputi penambahan definisi Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslu Kecamatan), perubahan ketentuan mengenai sengketa proses Pemilu, penambahan pasal mengenai keputusan yang tidak dapat dijadikan objek sengketa, perubahan kewenangan Bawaslu dan Panwaslu Kecamatan dalam menyelesaikan sengketa, penambahan pasal mengenai mekanisme penyelesaian sengketa antar Peserta Pemilu, penambahan pasal mengenai penyelesaian sengketa dengan acara cepat, perubahan ketentuan mengenai Pemohon sengketa, perubahan ketentuan mengenai pihak terkait, perubahan ketentuan mengenai pengajuan permohonan sengketa, perubahan ketentuan mengenai pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan, penghapusan Pasal 15A, perubahan ketentuan mengenai putusan Bawaslu, perubahan ketentuan mengenai penyampaian salinan putusan, perubahan ketentuan mengenai Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa, dan penambahan formulir model PSAP 01 sampai dengan PSAP 04.
Ketentuan substansial mencakup perubahan terhadap pasal-pasal yang mengatur tentang definisi, jenis sengketa, kewenangan lembaga pengawas pemilu, mekanisme penyelesaian sengketa, pihak yang dapat mengajukan permohonan, dan proses administrasi terkait penyelesaian sengketa pemilu.