For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum

Also known as: Peraturan Bawaslu 9/2022 · Peraturan Bawaslu No. 9 Tahun 2022 · Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:14 November 2022Publication Date:2 November 2022
Politik & Pemilihan Umum

Peraturan ini mencabut Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum.

Peraturan Bawaslu ini mengatur tentang tata cara penyelesaian sengketa proses Pemilu, yang meliputi sengketa antar-Peserta Pemilu dan sengketa antara Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu (KPU). Penyelesaian sengketa antar-Peserta Pemilu dilakukan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dengan mekanisme acara cepat, mengutamakan musyawarah untuk mufakat. Jika mufakat tidak tercapai, Bawaslu berwenang memutus sengketa. Sengketa antara Peserta Pemilu dan KPU diselesaikan melalui mediasi dan adjudikasi. Mediasi dilakukan untuk mencapai kesepakatan, dan jika tidak tercapai, dilanjutkan dengan adjudikasi. Putusan Bawaslu bersifat final dan mengikat, kecuali terkait verifikasi partai politik, penetapan daftar calon tetap, dan penetapan pasangan calon. Proses penyelesaian sengketa dapat dilakukan secara daring. Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan wajib berkonsultasi secara berjenjang dalam pelaksanaan penyelesaian sengketa proses Pemilu.

Penyelesaian sengketa proses Pemilu yang masih berlangsung pada saat Peraturan Badan ini diundangkan tetap dilanjutkan prosesnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1826) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 419).

(-)