For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2018

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum

Also known as: Peraturan Bawaslu 27/2018 · Peraturan Bawaslu No. 27 Tahun 2018 · Peraturan Bawaslu Nomor 27 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:15 Agustus 2018Publication Date:13 Agustus 2018
Politik & Pemilihan Umum

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1826) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1826).

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum. Perubahan tersebut meliputi: - **Pasal 6:** Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota wajib memeriksa dan memutus sengketa proses Pemilu paling lama 12 hari kerja sejak diterimanya permohonan. - **Pasal 7:** Pemohon sengketa proses Pemilu meliputi partai politik calon peserta Pemilu, partai politik peserta Pemilu, bakal calon anggota DPR dan DPRD, calon anggota DPR dan DPRD, bakal calon anggota DPD, calon anggota DPD, bakal pasangan calon, dan pasangan calon. Pemohon dapat mengajukan permohonan sampai dengan tahapan penetapan peserta Pemilu, daftar calon tetap, dan pasangan calon. - **Pasal 10:** Pemohon, Termohon, atau pihak terkait dapat didampingi atau diwakili oleh kuasa hukum dengan surat kuasa khusus. Kuasa hukum yang ditunjuk oleh Pemohon atau pihak terkait harus merupakan advokat sesuai peraturan perundang-undangan. - **Pasal 37:** Putusan Bawaslu mengenai penyelesaian sengketa proses Pemilu dibacakan secara terbuka dan memuat elemen-elemen yang telah ditentukan. - **Pasal 42:** Bawaslu berwenang melakukan koreksi terhadap putusan sengketa proses Pemilu Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota apabila terdapat kesalahan penerapan hukum dan/atau kekhilafan majelis. Pemohon yang dirugikan dapat mengajukan permohonan koreksi paling lama 1 hari kerja setelah putusan dibacakan. - **Pasal 44:** Bawaslu menerbitkan hasil koreksi paling lama 2 hari kerja sejak permohonan koreksi diterima. Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti hasil koreksi dengan menerbitkan putusan baru paling lama 1 hari kerja sejak hasil koreksi diterima. - **Pasal 47A dan 47B:** Menambahkan ketentuan peralihan terkait penyelesaian sengketa yang sedang berjalan dan definisi hari kerja.

1. Semua Permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu di Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota diselesaikan dengan menggunakan ketentuan dalam Peraturan Badan ini. 2. Dalam hal terdapat Permohonan yang sudah memasuki tahapan Putusan, terhadap Permohonan tersebut tetap menggunakan Peraturan Bawaslu Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bawaslu Nomor 18 Tahun 2018. 3. Ketentuan hari sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bawaslu Nomor 18 Tahun 2017 dimaknai sebagai hari kerja berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 31/PUU-XVI/2018.

(-)