Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1974 ini bertujuan untuk meninjau kembali dan mengubah susunan tarif uang tera yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1969. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan tarif dengan kondisi yang lebih relevan tanpa menyimpang dari dasar-dasar semula. Peraturan ini menetapkan tarif untuk berbagai jenis alat ukur dan timbangan, termasuk timbangan biasa, timbangan dengan dua skala, meter minyak, wagon/mobil/cikar/tongkang tangki, gelas takar, dan alat-alat lainnya. Tarif ditentukan berdasarkan jenis alat dan kapasitasnya, serta mencakup biaya pemeriksaan dan pengesahan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur biaya tambahan untuk pemeriksaan setempat di luar Kantor Metrologi, termasuk biaya perjalanan dan penginapan bagi petugas yang melakukan pemeriksaan.