For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 1983

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 1983 tentang Tarif Biaya Tera

Also known as: PP 26/1983 · PP No. 26 Tahun 1983 · PP Nomor 26 Tahun 1983

Status:
Active
Effective Date:11 Juli 1983Publication Date:11 Juli 1983
Pajak & Retribusi DaerahKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeTarif Biaya Tera
LocationPemerintah Pusat
Effective Date11 Juli 1983
Publication Date11 Juli 1983
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1974 tentang Tarif Uang Tera (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3035) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1983 ini ditetapkan untuk menyesuaikan tarif biaya tera yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1974. Penyesuaian ini dilakukan sehubungan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menetapkan tarif biaya tera yang baru guna memastikan kesesuaian dengan perkembangan dan kebutuhan saat ini. Peraturan ini mengatur tarif biaya untuk berbagai jenis alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya, termasuk biaya untuk pengesahan, pembatalan, dan pengujian alat-alat tersebut. Tarif ditetapkan berdasarkan jenis dan kapasitas alat, serta mencakup biaya tambahan untuk alat yang memiliki sifat atau konstruksi khusus. Selain itu, peraturan ini juga mengatur kewajiban pemilik atau pemakai alat untuk melaporkan alat yang tidak digunakan dan menetapkan bahwa semua biaya yang dikenakan merupakan penerimaan anggaran negara.

1. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1974 tentang Tarif Uang Tera dan semua peraturan perundang-undangan lain yang mengatur pungutan di bidang Metrologi Legal dinyatakan tidak berlaku lagi.

1. Bagi pemilik dan/atau pemakai dan/atau pemegang kuasa alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang lalai mengajukan untuk ditera dan/atau ditera ulang alat-alat tersebut dikenakan biaya administrasi yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Menteri.