Peraturan ini mencabut:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 1967 (Lembaran Negara tahun 1967 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2820)
Peraturan ini mengubah:
(-)
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1969 ini bertujuan untuk menyesuaikan tarif uang tera yang sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Peraturan ini mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1967 dan menetapkan tarif baru untuk berbagai jenis alat ukur, takar, dan timbang. Tarif ini disusun berdasarkan kapasitas dan jenis alat, serta mempertimbangkan biaya pemeriksaan dan penyesuaian alat. Pemeriksaan alat yang tidak termasuk dalam kategori yang ditentukan dikenakan biaya berdasarkan waktu pemeriksaan. Peraturan ini juga mengatur biaya tambahan untuk pemeriksaan di luar kantor metrologi dan menetapkan bahwa semua biaya harus dibayar sebelum alat dikembalikan kepada pemiliknya.
1. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, segala bentuk pungutan lain di bidang kemetrologian dinyatakan tidak berlaku lagi.
2. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sampai tanggal 1 Januari 1969.