For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 1967

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 1967 tentang Tarif Uang Tera

Also known as: PP 2/1967 · PP No. 2 Tahun 1967 · PP Nomor 2 Tahun 1967

Status:
Inactive
Effective Date:1 Januari 1967Publication Date:6 Februari 1967
Kebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeTarif Uang Tera
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1967
Publication Date06 Februari 1967
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1966 (Lembaran Negara Nomor 15 Tahun 1966) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1967 ini bertujuan untuk menyesuaikan tarif uang tera dengan kondisi ekonomi terkini, di mana harga alat ukur, takar, dan timbang telah meningkat signifikan. Peraturan ini menetapkan tarif baru untuk pengesahan dan pembatalan tera serta tera-ulangan berdasarkan kapasitas alat ukur. Selain itu, peraturan ini juga mengatur biaya tambahan untuk pemeriksaan setempat dan biaya perjalanan terkait. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa pemeriksaan alat ukur dilakukan secara serius dan untuk menutupi pengeluaran pemerintah yang meningkat terkait pelaksanaan undang-undang tera.

1. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya dan berlaku surut 1 Januari 1967.

(-)