Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur ulang tarif uang tera yang berlaku, dengan tetap mempertahankan dasar-dasar yang ada sebelumnya. Kebijakan ini menetapkan tarif untuk berbagai jenis pengesahan dan pembatalan pada alat ukur dan timbangan, termasuk timbangan biasa, meter minyak, dan alat ukur lainnya. Tarif ditetapkan dalam rupiah dan bervariasi tergantung pada jenis dan kapasitas alat yang diperiksa. Selain itu, peraturan ini juga mengatur biaya tambahan untuk pemeriksaan setempat di luar Kantor Inspeksi Metrologi, termasuk biaya perjalanan dan penginapan bagi petugas yang melakukan pemeriksaan. Peraturan ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia, dengan pengecualian untuk Provinsi Irian Barat yang menggunakan tarif berbeda sesuai dengan peraturan sebelumnya.