For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 7/PRT/M/2019 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 7/PRT/M/2019 Tahun 2019 tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia

Also known as: Permen PUPR 7/PRT/M/2019 · Permen PUPR No. 7/PRT/M/2019

Status:
Inactive
Effective Date:25 Maret 2019Publication Date:20 Maret 2019
Pengadaan Barang & Jasa PemerintahKonstruksi & Infrastruktur

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 37) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 31/PRT/M/2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1285).

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan dalam pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia yang meliputi Jasa konsultansi Konstruksi dan Pekerjaan Konstruksi. Tujuannya adalah agar pelaksanaan Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi lebih operasional dan efektif. Peraturan ini diperuntukkan bagi pelaksanaan Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi melalui Tender/Seleksi di lingkungan kementerian/lembaga yang pembiayaannya dari anggaran pendapatan dan belanja negara, termasuk pengadaan yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari pinjaman atau hibah dalam/luar negeri, kecuali diatur lain dalam perjanjian pinjaman/hibah luar negeri. Pengecualian berlaku untuk pelaksanaan Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi terintegrasi dan pengadaan khusus. Peraturan ini mengatur pelaku pengadaan Jasa Konstruksi, meliputi PA, KPA, PPK, Pokja Pemilihan, Agen pengadaan, PPHP, dan Penyedia, beserta tugas dan kewenangannya masing-masing. Diatur pula mengenai perencanaan pengadaan melalui Penyedia, yang meliputi identifikasi kebutuhan, penetapan jenis Jasa Konstruksi, jadwal pengadaan, anggaran pengadaan, penyusunan spesifikasi teknis/KAK, penyusunan perkiraan biaya/RAB, pemaketan pengadaan, Konsolidasi pengadaan, dan penyusunan biaya pendukung. Perencanaan pengadaan Jasa Konstruksi mengacu pada pendekatan Konstruksi Berkelanjutan dengan menerapkan prinsip Konstruksi Berkelanjutan. Dokumen Perencanaan Pengadaan dituangkan ke dalam RUP oleh PPK.

1. Proses pengadaan jasa konstruksi yang persiapan dan pelaksanaannya dilakukan untuk pengadaan tahun anggaran 2018 dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 31/PRT/M/2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi. 2. Proses pengadaan Jasa Konstruksi untuk tahun anggaran 2019 dilakukan berdasarkan pada pedoman pelaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri. 3. Kontrak yang ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Kontrak tersebut.

(-)