Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan dalam pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia yang meliputi Jasa konsultansi Konstruksi dan Pekerjaan Konstruksi. Tujuannya adalah agar pelaksanaan Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi lebih operasional dan efektif. Peraturan ini diperuntukkan bagi pelaksanaan Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi melalui Tender/Seleksi di lingkungan kementerian/lembaga yang pembiayaannya dari anggaran pendapatan dan belanja negara, termasuk pengadaan yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari pinjaman atau hibah dalam/luar negeri, kecuali diatur lain dalam perjanjian pinjaman/hibah luar negeri. Pengecualian berlaku untuk pelaksanaan Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi terintegrasi dan pengadaan khusus. Peraturan ini mengatur pelaku pengadaan Jasa Konstruksi, meliputi PA, KPA, PPK, Pokja Pemilihan, Agen pengadaan, PPHP, dan Penyedia, beserta tugas dan kewenangannya masing-masing. Diatur pula mengenai perencanaan pengadaan melalui Penyedia, yang meliputi identifikasi kebutuhan, penetapan jenis Jasa Konstruksi, jadwal pengadaan, anggaran pengadaan, penyusunan spesifikasi teknis/KAK, penyusunan perkiraan biaya/RAB, pemaketan pengadaan, Konsolidasi pengadaan, dan penyusunan biaya pendukung. Perencanaan pengadaan Jasa Konstruksi mengacu pada pendekatan Konstruksi Berkelanjutan dengan menerapkan prinsip Konstruksi Berkelanjutan. Dokumen Perencanaan Pengadaan dituangkan ke dalam RUP oleh PPK.