For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 31/PRT/M/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 31/PRT/M/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi

Also known as: Permen PUPR 31/PRT/M/2015 · Permen PUPR No. 31/PRT/M/2015

Status:
Inactive
Effective Date:26 Agustus 2015Publication Date:1 Juni 2015
Standar & Pedoman TeknisPengadaan Barang & Jasa PemerintahKonstruksi & Infrastruktur

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi. Perubahan tersebut meliputi penghapusan Pasal 3a, penyisipan dan penambahan ketentuan pada Pasal 4 terkait kepatuhan para pihak dalam pengadaan barang/jasa, tanggung jawab konsultan perencana, dan pengumuman pemilihan penyedia jasa. Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 4b mengenai penggunaan surat jaminan pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi, Pasal 6a mengenai metode pemilihan pekerjaan konstruksi, Pasal 6c mengenai evaluasi dokumen penawaran, serta Pasal 6d mengenai penetapan pemenang dalam beberapa paket pekerjaan. Ditambahkan pula Pasal 6g mengenai kewajiban alih pengalaman/keahlian kepada peserta didik bidang konstruksi, dan perubahan pada Pasal 7 mengenai proses pemilihan penyedia jasa dan pendapat ahli hukum kontrak. Terakhir, dilakukan penambahan ketentuan pada Pasal 8c mengenai penyesuaian harga dan penyisipan Pasal 8d mengenai pemilihan penyedia jasa konsultansi perencana dan/atau pengawas konstruksi untuk pekerjaan lanjutan.

1. Dalam hal batas akhir pemasukan dokumen isian kualifikasi atau pemasukan dokumen penawaran sebelum tanggal diundangkan, maka dokumen pelelangan/seleksi tetap berpedoman pada ketentuan sebelum diubah berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Dalam hal batas akhir pemasukan dokumen isian kualifikasi atau pemasukan dokumen penawaran setelah tanggal diundangkan, maka dokumen pelelangan/seleksi berpedoman pada ketentuan berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)