For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/PRT/M/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/PRT/M/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi

Also known as: Permen PUPR 07/PRT/M/2014 · Permen PUPR No. 07/PRT/M/2014

Status:
Inactive
Effective Date:2 September 2014Publication Date:4 Agustus 2014
Standar & Pedoman TeknisPengadaan Barang & Jasa PemerintahKonstruksi & Infrastruktur

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 14/PRT/M/2013.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi. Perubahan tersebut meliputi definisi Penyedia Barang/Jasa, penggunaan surat jaminan pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi berdasarkan nilai paket pekerjaan, serta ketentuan terkait penetapan pemenang dalam beberapa paket pekerjaan konstruksi atau jasa konsultansi yang diikuti secara bersamaan. Selain itu, peraturan ini juga mengubah ketentuan mengenai pihak yang dapat mengajukan sanggahan. Peraturan ini juga mengatur persyaratan kualifikasi usaha menengah untuk paket pekerjaan konstruksi dengan nilai tertentu.

1. Seluruh kalimat “Sanggahan diajukan oleh peserta yang memasukkan penawaran baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan peserta lain, ditandatangani oleh direktur utama/ pimpinan perusahaan; penerima kuasa dari direktur utama/ pimpinan perusahaan yang nama penerima kuasanya tercantum dalam akte pendirian atau perubahannya; kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor pusat yang dibuktikan dengan bukti otentik; atau pejabat yang menurut perjanjian kerja sama berhak mewakili perusahaan yang bekerja sama” dalam Lampiran I tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi, dalam Buku Pedoman Pekerjaan Konstruksi BAB V.C.8.b dan BAB VI.C.2, Buku Standar PK 01 HS BAB II.F.34.2, Buku Standar PK 01 LS BAB II.F.34.2, Buku Standar PK 01 Gabungan BAB II.F.34.2, Buku Standar PK 02 HS BAB II.F.30.2, Buku Standar PK 02 LS BAB II.F.30.2, Buku Standar PK 02 Gabungan BAB II.F.30.2, Buku Standar PK 03 LS BAB II.F.34.2, Buku Standar PK 04 LS BAB II.F.33.2 selanjutnya diganti dan dibaca dengan kalimat "Sanggahan diajukan oleh peserta baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan peserta lain.” 2. Seluruh Kalimat “Sanggahan diajukan oleh peserta yang memasukkan Dokumen Isian Kualifikasi baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan peserta lain, ditanda tangani oleh direktur utama/ pimpinan perusahaan; penerima kuasa dari direktur utama/ pimpinan perusahaan yang nama penerima kuasanya tercantum dalam akte pendirian atau perubahannya; kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor pusat yang dibuktikan dengan bukti otentik; atau pejabat yang menurut perjanjian kerja sama berhak mewakili perusahaan yang bekerja sama” dalam Lampiran II tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konsultansi dalam Buku Standar PK 05 BAB II.E.20.2, Buku Standar PK 06 BAB II.E.20.2 selanjutnya diganti dan dibaca dengan kalimat “Sanggahan diajukan oleh peserta baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan peserta lain.” 3. Seluruh kalimat “Sanggahan diajukan oleh peserta yang memasukkan penawaran baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan peserta lain, ditandatangani oleh direktur utama/ pimpinan perusahaan; penerima kuasa dari direktur utama/ pimpinan perusahaan yang nama penerima kuasanya tercantum dalam akte pendirian atau perubahannya; kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor pusat yang dibuktikan dengan bukti otentik; atau pejabat yang menurut perjanjian kerja sama berhak mewakili perusahaan yang bekerja sama” dalam Lampiran II tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konsultansi, dalam Buku Pedoman Jasa Konsultansi Konstruksi BAB IV.K.2, Buku Standar JK 07 HS BAB II.E.27.2, Buku Standar JK 07 LS BAB II.E.26.2, Buku Standar JK 08 HS BAB II.F.30.2, Buku Standar JK 08 LS BAB II.F30.2, Buku Standar JK 09 HS BAB III.F 26.2, Buku Standar JK 09 LS BAB III.F.26.2, Buku Standar JK 10 HS BAB III.F.26.2, Buku Standar JK 10 LS BAB III.F.26.2, Buku Standar JK 12 BAB III.F.22.2 selanjutnya diganti dan dibaca dengan kalimat "Sanggahan diajukan oleh peserta baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan peserta lain.” 4. Seluruh Kalimat “Sanggahan diajukan oleh peserta baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan peserta lain, ditandatangani oleh peserta seleksi perorangan” dalam Lampiran II tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konsultansi dalam Buku Standar JK 11 BAB III.F.32.2 selanjutnya diganti dan dibaca dengan kalimat “Sanggahan diajukan oleh peserta baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan peserta lain." 5. Perjanjian/Kontrak yang ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Perjanjian/Kontrak.

(-)