For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor

Also known as: Permenkumham 8/2014 · Permenkumham No. 8 Tahun 2014 · Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:16 Mei 2014Publication Date:30 April 2014
Kewarganegaraan & Keimigrasian

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.01-1Z.03.10 Tahun 1995 tentang Paspor Biasa 2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.GR.01.01 Tahun 2012 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.01-IZ.03.10 Tahun 1995 tentang Paspor Biasa, Paspor untuk Orang Asing, Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesia, dan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing 3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2012 tentang Spesifikasi Teknis Pengaman Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2012 tentang Spesifikasi Teknis Pengaman Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengamanan paspor biasa dan surat perjalanan laksana paspor dengan menggunakan teknologi pengaman yang sesuai standar International Civil Aviation Organization. Kebijakan ini mengatur tentang penerbitan, penggantian, dan pembatalan paspor biasa serta surat perjalanan laksana paspor. Permohonan paspor dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen persyaratan yang ditentukan. Pejabat Imigrasi bertanggung jawab dalam pemeriksaan dan penerbitan paspor, termasuk verifikasi data biometrik. Peraturan ini juga mengatur spesifikasi teknis pengaman paspor dan surat perjalanan, serta pengadaan dan pendistribusian blangko paspor. Selain itu, terdapat ketentuan mengenai penarikan dan pencabutan paspor dalam kondisi tertentu, serta penggantian paspor yang rusak atau hilang.

1. Paspor biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir. 2. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, blanko Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor yang telah dicetak dengan spesifikasi teknis pengaman berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2012 tentang Spesifikasi Teknis Pengaman Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2012 tentang Spesifikasi Teknis Pengaman Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor tetap sah dan dapat digunakan sampai dengan persediaannya habis.

(-)