For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 11 Tahun 2026

Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 11 Tahun 2026 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor

Also known as: Permen Imipas 11/2026 · Permen Imipas No. 11 Tahun 2026 · Permen Imipas Nomor 11 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:28 Juli 2026Publication Date:23 Juli 2026
KeimigrasianKewarganegaraan & Keimigrasian

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Peraturan Menteri ini ditetapkan untuk menyesuaikan ketentuan mengenai paspor biasa dan surat perjalanan laksana paspor dengan perkembangan kebutuhan organisasi dan dinamika hukum. Kebijakan ini mengatur tata cara penerbitan, penarikan, pembatalan, serta penggantian paspor biasa dan surat perjalanan laksana paspor bagi warga negara Indonesia maupun orang asing.

Secara substansial, peraturan ini menetapkan kewenangan Menteri dan Pejabat Imigrasi dalam pengelolaan dokumen perjalanan, termasuk penggunaan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian. Diatur pula mengenai masa berlaku paspor biasa, persyaratan permohonan bagi berbagai kategori pemohon (termasuk anak dan anak berkewarganegaraan ganda), serta prosedur teknis penerbitan yang meliputi pemeriksaan, pembayaran, pengambilan data biometrik, hingga wawancara. Selain itu, peraturan ini memberikan landasan hukum bagi pengadaan blangko paspor dan surat perjalanan laksana paspor yang harus memenuhi standar keamanan internasional.

1. Paspor biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir. 2. Paspor biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor yang sedang dalam proses penerbitan diselesaikan berdasarkan Peraturan Menteri ini. 3. Blangko Paspor biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 tetap berlaku dan dapat digunakan sampai dengan persediaannya habis.

(-)