For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor

Also known as: Permenkumham 18/2022 · Permenkumham No. 18 Tahun 2022 · Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022

Status:
Inactive
Effective Date:29 September 2022Publication Date:19 September 2022
Kewarganegaraan & Keimigrasian

Information

TypePeraturan Menteri Hukum dan HAM
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor
LocationKementerian Hukum dan HAM
Effective Date29 September 2022
Publication Date19 September 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik di bidang paspor dan memberikan kepastian hukum terkait biaya beban. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 71 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2020. Peraturan ini mengatur tentang definisi keimigrasian, jenis-jenis paspor, dan persyaratan pengajuan paspor bagi warga negara Indonesia baik di dalam maupun di luar negeri. Paspor biasa dapat berupa elektronik atau nonelektronik dan memiliki masa berlaku hingga 10 tahun untuk warga negara Indonesia yang berusia 17 tahun atau sudah menikah. Peraturan ini juga mengatur prosedur pengajuan paspor bagi anak berkewarganegaraan ganda dan persyaratan dokumen yang harus dilampirkan. Selain itu, peraturan ini menetapkan biaya penerbitan paspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

(-)

(-)