Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 ini mengubah Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pedoman Retensi Arsip Keuangan. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 2 ayat (2), penambahan ayat (3) pada Pasal 8, dan penambahan Lampiran III. Pasal 2 ayat (2) diubah untuk menegaskan bahwa Pedoman Retensi Arsip Keuangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini. Ayat (3) pada Pasal 8 ditambahkan untuk memperluas jenis arsip keuangan yang diatur, meliputi pemeriksaan keuangan, pelaporan dan analisis transaksi keuangan, pengawasan keuangan, dan perpajakan. Lampiran III ditambahkan untuk memberikan pedoman retensi arsip keuangan yang lebih rinci, mencakup bidang pemeriksaan keuangan, pelaporan dan analisis transaksi keuangan, pengawasan keuangan, dan perpajakan, dengan menentukan jenis/series arsip, retensi, dan keterangan untuk masing-masing bidang.