For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pedoman Retensi Arsip Keuangan

Also known as: Perka Arsip Nasional 4/2016 · Perka Arsip Nasional No. 4 Tahun 2016 · Perka Arsip Nasional Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:15 Januari 2016Publication Date:11 Januari 2016
Kearsipan

Information

TypePeraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
ThemePerubahan atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pedoman Retensi Arsip Keuangan
LocationArsip Nasional Republik Indonesia
Effective Date15 Januari 2016
Publication Date11 Januari 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pedoman Retensi Arsip Keuangan.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 ini mengubah Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pedoman Retensi Arsip Keuangan. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 2 ayat (2), penambahan ayat (3) pada Pasal 8, dan penambahan Lampiran III. Pasal 2 ayat (2) diubah untuk menegaskan bahwa Pedoman Retensi Arsip Keuangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini. Ayat (3) pada Pasal 8 ditambahkan untuk memperluas jenis arsip keuangan yang diatur, meliputi pemeriksaan keuangan, pelaporan dan analisis transaksi keuangan, pengawasan keuangan, dan perpajakan. Lampiran III ditambahkan untuk memberikan pedoman retensi arsip keuangan yang lebih rinci, mencakup bidang pemeriksaan keuangan, pelaporan dan analisis transaksi keuangan, pengawasan keuangan, dan perpajakan, dengan menentukan jenis/series arsip, retensi, dan keterangan untuk masing-masing bidang.

(-)

(-)