on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pedoman Retensi Arsip Keuangan
Also known as: Perka Arsip Nasional 14/2017 · Perka Arsip Nasional No. 14 Tahun 2017 · Perka Arsip Nasional Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pedoman Retensi Arsip Keuangan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menjamin keselamatan dan keamanan arsip keuangan sebagai bukti pertanggungjawaban dalam penyelenggaraan pemerintahan, serta untuk mengakomodir seluruh kegiatan penyelenggaraan pemerintahan urusan keuangan yang belum tercakup sebelumnya.
Perubahan meliputi penambahan jenis arsip keuangan lembaga negara dan pemerintah daerah. Secara substansial, Pasal 8 ayat (3) ditambahkan satu huruf, yakni huruf g, sehingga mencakup profesi keuangan sebagai jenis arsip keuangan. Selain itu, Lampiran III juga ditambahkan satu urusan, yakni huruf g urusan profesi keuangan.
Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyempurnakan pedoman retensi arsip keuangan agar lebih komprehensif dan relevan dengan perkembangan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan di bidang keuangan.