Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mengatur tentang pedoman retensi arsip keuangan. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, serta adanya kesepakatan dengan Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia terkait pedoman retensi arsip keuangan lembaga negara dan Pemerintah daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman dalam pengelolaan arsip keuangan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pengaturan mengenai retensi arsip keuangan lembaga negara dan Pemerintah daerah, yang diatur dalam Lampiran I dan Lampiran II. Pedoman ini memuat jenis arsip, retensi atau jangka waktu simpan, dan keterangan yang menetapkan arsip dipermanenkan, dimusnahkan, atau dinilai kembali. Retensi arsip ditentukan untuk retensi aktif dan retensi inaktif berdasarkan kriteria kepentingan pertanggungjawaban di unit pengolah dan kepentingan unit kerja terkait serta lembaga. Lembaga negara dan Pemerintah daerah wajib menggunakan pedoman ini sebagai dasar untuk menyusun JRA Keuangan, dengan menetapkan retensi tidak kurang dari batas jangka waktu penyimpanan dan rekomendasi sesuai dengan pedoman retensi. Jenis arsip keuangan yang diatur meliputi rencana anggaran, pelaksanaan anggaran, bantuan/pinjaman luar negeri, pengelolaan anggaran, sistem akuntansi, dan pertanggungjawaban keuangan negara/daerah.