For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 Tahun 2013

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2013 tentang Pemberian Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara Asing Dan Badan Internasional Serta Pejabatnya

Also known as: PP 47/2013 · PP No. 47 Tahun 2013 · PP Nomor 47 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:17 Juni 2013Publication Date:17 Juni 2013
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePemberian Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara Asing Dan Badan Internasional Serta Pejabatnya
LocationPemerintah Pusat
Effective Date17 Juni 2013
Publication Date17 Juni 2013
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk memberikan kemudahan perpajakan berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta pejabatnya. Hal ini dilakukan untuk menampung perjanjian internasional dan konvensi yang telah diratifikasi, serta kelaziman internasional lainnya.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembebasan PPN atau PPN dan PPnBM atas impor dan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta pejabatnya. Pembebasan ini diberikan berdasarkan asas timbal balik dan hanya dapat diberikan setelah mendapat rekomendasi dari Menteri Luar Negeri atau Menteri Sekretaris Negara. Selain itu, pembebasan hanya berlaku untuk Badan Internasional yang tidak termasuk subjek Pajak Penghasilan dan telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah Indonesia.

(-)

(-)