on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 95 Tahun 2021 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Andalas
Also known as: PP 95/2021 · PP No. 95 Tahun 2021 · PP Nomor 95 Tahun 2021
Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2021 menetapkan Universitas Andalas (UNAND) sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum yang mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di UNAND sesuai dengan ketentuan Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. UNAND diatur untuk memiliki visi menjadi universitas terkemuka dan bermartabat, dengan misi menyelenggarakan pendidikan berkualitas, penelitian bereputasi internasional, dan pengabdian kepada masyarakat yang inovatif. Struktur organisasi UNAND terdiri dari Majelis Wali Amanat, Rektor, dan Senat Akademik Universitas, dengan pembagian tugas dan wewenang yang jelas. Kebijakan ini juga mengatur tentang sistem penjaminan mutu, kode etik, dan sistem perencanaan yang harus diikuti oleh seluruh organ dan sivitas akademika UNAND.