on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2012 tentang Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Also known as: PP 25/2012 · PP No. 25 Tahun 2012 · PP Nomor 25 Tahun 2012
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Tujuannya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan perlindungan lahan pertanian pangan secara terpadu dan berkelanjutan, serta menghasilkan data dan informasi yang akurat, relevan, dan dapat dipertanggungjawabkan untuk perencanaan dan pengendalian kawasan pertanian.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur tentang penyediaan, penyeragaman, penyimpanan, pengolahan, dan penyampaian data serta informasi terkait lahan pertanian pangan berkelanjutan. Pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan sistem informasi ini. Data dasar yang diatur meliputi informasi fisik alamiah, fisik buatan, kondisi sumber daya manusia dan sosial ekonomi, status kepemilikan tanah, serta jenis komoditas pangan pokok. Peraturan ini juga menetapkan tanggung jawab berbagai lembaga pemerintah dalam pengelolaan data tersebut.