For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2020

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pemberian Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional Serta Pejabatnya

Also known as: PP 47/2020 · PP No. 47 Tahun 2020 · PP Nomor 47 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:17 Oktober 2020Publication Date:14 Agustus 2020
Ketentuan PerpajakanKerja Sama Luar Negeri

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePemberian Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional Serta Pejabatnya
LocationPemerintah Pusat
Effective Date17 Oktober 2020
Publication Date14 Agustus 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2013 tentang Pemberian Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan perpajakan berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kepada perwakilan negara asing dan badan internasional serta pejabatnya. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perjanjian internasional dan kelaziman internasional.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembebasan PPN atau PPN dan PPnBM atas impor dan penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak kepada perwakilan negara asing dan badan internasional serta pejabatnya. Pembebasan ini dapat diberikan berdasarkan asas timbal balik, perjanjian, atau kelaziman internasional. Pembebasan juga diatur berdasarkan rekomendasi dari menteri terkait dan dapat diterbitkan dalam bentuk Surat Keterangan Bebas Pajak. Selain itu, terdapat ketentuan mengenai pengembalian pajak yang telah dipungut dan pembayaran kembali pajak jika barang atau jasa dipindahtangankan atau dialihmanfaatkan dalam jangka waktu tertentu.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, terhadap Badan Internasional yang telah mendapatkan pembebasan atau telah mendapatkan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, pembebasan tersebut tetap diberikan sampai dengan berlakunya penetapan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).

1. Apabila Barang Kena Pajak yang atas perolehannya dibebaskan dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 tahun sejak diimpor atau diperoleh, pajak yang dibebaskan wajib dibayar kembali paling lama 1 bulan sejak saat Barang Kena Pajak dipindahtangankan. 2. Apabila Jasa Kena Pajak yang atas perolehannya dibebaskan dialihmanfaatkan kepada pihak lain, pajak yang dibebaskan wajib dibayar kembali paling lama 1 bulan sejak dialihmanfaatkan kepada pihak lain.